Tuesday, September 8, 2009

Gubernur Jenderal Hans Frank (1900-1946), Komandan Nazi Di Polandia!

Gubernur Jenderal Hans Frank bersama tanda tangannya. Ada yang ngefans?


Gubernur Jenderal Jerman di Polandia Hans Frank bersama para kepala distriknya. Dari kiri ke kanan : Karl Lasch, Otto von Wachter, Hans Frank, Ludwig Fischer dan Ernst Zorner


Para terpidana pengadilan Nürnberg sedang berbincang-bincang. Dari kiri ke kanan : Rudolf Hess, Alfred Jodl (belakang), Alfred Rosenberg, Hans Frank, Franz von Papen, Wilhelm Frick dan Albert Speer


Hans Frank setelah dihukum gantung, Oktober 1946


Hans Frank (lahir di Karlsruhe, Baden, Jerman, 23 Mei 1900 – meninggal di Nuremberg, Jerman, 16 Oktober 1946 pada umur 46 tahun) adalah pengacara untuk partai Nazi selama 1920-an dan pejabat senior di Jerman Nazi. Karena masa jabatannya sebagai Gubernur Jenderal di Daerah Pendudukan Polandia, ia dituntut dalam pengadilan Nurnberg untuk perannya dalam melaksanakan Holocaust, bersalah atas pembunuhan orang Polandia dan Yahudi Polandia, dan dieksekusi pada 16 Oktober 1946.

Hans Frank ikut berperang selama PD I, belajar ekonomi dan yurisprudensi, dan pada 1921 bergabung dengan Partai Buruh Jerman (cikal bakal Nazi). Akhirnya ia menjadi penasihat resmi ketua partai dan pengacara pribadi Hitler. Setelah Nazi berkuasa di Jerman pada 1933, Frank diangkat dalam berbagai jabatan, termasuk presiden Reichstag dan menteri kehakiman dalam pemerintahan Nazi.

Setelah serangan Jerman atas Polandia pada 1939, Frank diangkat sebagai gubernur jenderal, menjadi ketua agung atas administrasi sipil daerah pendudukan Polandia. Seorang penyokong paham rasis Nazi, Frank memerintahkan eksekusi jutaan ribu orang Polandia, penyitaan besar-besaran atas tanah milik Polandia, perbudakan jutaan ribu buruh Polandia yang dikapalkan ke Jerman, dan pengumpulan sebagian besar Yahudi Polandia ke ghetto dan ia tetap menjadi gubjen sampai akhir perang, walau Hitler mencopotnya dari jabatan lain pada 1942. Ia ditangkap oleh Pasukan Amerika Serikat pada 4 Mei 1945, didakwa ke pengadilan sebelum Pengadilan Militer Internasional di Nuernberg. Ia bersalah atas kejahatan perang terhadap kemanusiaan war dan pada 1 Oktober 1946 divonis hukuman gantung.


Sumber :
www.id.wikipedia.org
www.images.google.com
www.commons.wikipedia.org
www.audiovis.nac.gov.pl
www.snyderstreasures.com

No comments: