Oleh : Alif Rafik Khan
Divisi Jerman dalam Perang Dunia II mempunyai tiga bagian dalam strukturnya: staff divisi, elemen tempur, dan pelayanan garis belakang. Staff divisi (Divisionstab) sendiri adalah bagian dari unit markas dari divisi tersebut. Komandan divisi adalah pemimpin dari seluruh divisi. Karenanya, dia bertanggungjawab atas semua operasional dan penempatan divisinya. Karena sudah jelas tidak mungkin dapat melakukannya seorang diri, seorang komandan divisi juga membutuhkan bantuan dari staff-nya, yang nantinya juga bertanggungjawab terhadap aspek-aspek yang berlainan dari divisi tersebut. Sekelompok staff profesional akan memberikan bantuan dalam menjalankan dan menangani urusan keseharian dari divisi, serta bertanggungjawab terhadap aspek-aspek seperti suplai, transportasi, hubungan udara, bantuan tempur, dan yang lainnya. Staff divisi ini dibagi lagi menjadi tiga grup operasional, yaitu sebagai berikut:
FUHRUNGSABTEILUNG (Detasemen Taktis)
- Ia Erster Generalstabsoffizier (Führung und Ausbildung) : Kepala Operasi / Kepala Staff
- O1 (1. Assistent Adjutant) : Ajudan Operasi
- Ic Dritter Generalstabsoffizier (Feindlage und Abwehr) : Kepala Intelijen
- O3 (3. Assistent Adjutant) : Ajudan Intelijen
QUARTERMEISTER (Grup Suplai)
- Ib Quartiermeister (Logistik, Verwundeten- und Versorgungsdienste) : Kepala Logistik dan Perawatan
- O2 (2. Assistent Adjutant) : Ajudan Logistik
- Ib/WuG (Waffen und Gerate) : Kepala Senjata dan Perlengkapan
- Ib/Kfz (Kraftfahrzeuge) : Kepala Teknik
- IVa Versorgungsoffizier (Beamter) : Kepala Administrasi
- IVb Ärzte / Sanitätsdienst : Dokter Divisi
- IVc Veterinär : Dokter Hewan Divisi
- IVd Divisionspfarrer : Pendeta Divisi
- IVz (Division Zahlmeister) : Kepala Pembayaran
ADJUTANTUR (Grup Personil)
- IIa Personalverwaltung – 1. Adjutant (zuständig für die Offiziere) : Ajudan Perwira
- IIb Personalverwaltung – 2. Adjutant (zuständig für die Unteroffiziere und Mannschaften) : Ajudan Bintara dan Prajurit
- III Kriegsgericht / Urkundsbeamter : Kepala Bidang Hukum
Sumber :
No comments:
Post a Comment