Friday, March 21, 2014

Tugas dan Hak Prajurit Wehrmacht



Oleh : Steve Edpin

Berikut adalah poin-poin tugas-tugas dan hak-hak para prajurit Jerman yang saya dapatkan dari koleksi buku-buku pegangan Wehrmacht yang isinya banyak banget berkaitan sama peraturan-peraturan dan hukum

Bagian (A) isinya 8 tugas-tugas secara umum.
Bagian (B) isinya 8 tugas-tugas dan hak-hak khususnya.

Silahkan dibaca kalau tertarik dan nggak bosan:


-TUGAS-TUGAS DAN HAK-HAK PARA PRAJURIT-

(A) TUGAS-TUGAS UMUM PARA PRAJURIT JERMAN (aktif sejak 25 Mei 1934)

Proses pengembangan doktrin tugas-tugas keprajuritan diperpendek. Selama revisi Anggaran Perang 1872 masih terdiri dari 55 poin, dan dikurangi menjadi 28 pada tahun 1902, dan menurun pada tahun 1922 menjadi 15 poin. Sekarang, isi dari tugas-tugas keprajuritan dibawa ke dalam bentuk terpendek dan mengesankan. Tugas-tugas tersebut terdiri dari delapan poin berikut:

(1)
Wehrmacht merupakan angkatan bersenjata rakyat Jerman. Ia melindungi Reich Jerman dan tanah air, dan seluruh rakyat yang bersatu dalam nasionalsosialisme dan ruang hidupnya. Akar kekuasaan mereka berada dalam kejayaan masa lalu, karakter nasional Jerman, tanah Jerman, dan tenaga kerja Jerman. Pelayanan dalam Wehrmacht merupakan pelayanan terhormat rakyat Jerman.

(2)
Kehormatan seorang prajurit terletak dalam komitmen pribadinya, rela berkorban sampai mati untuk rakyat dan tanah air.

(3)
Kebajikan tertinggi seorang prajurit adalah keberaniannya yang agresif. Kekuatan dan tekad. Pengecut adalah memalukan, dan tidak layak disebut sebagai prajurit.

(4)
Kepatuhan adalah dasar dari Wehrmacht, taatilah dasar-dasar dari kepatuhan. Kepemimpinan keprajuritan didasarkan pada tanggung jawab, sukacita, keterampilan yang unggul dan kepedulian yang tidak kenal lelah.

(5)
Prestasi besar di waktu perang dan di waktu damai muncul hanya dalam perjuangan teguh yang tak tergoyahkan dari seorang pemimpin dan pasukannya.

(6)
Perjuangan membutuhkan persahabatan. Hal ini penting terutama di dalam kesulitan dan marabahaya.

(7)
Seorang prajurit harus: percaya diri tapi rendah hati, jujur dan setia, takut akan Tuhan dan bersikap tulus, tidak banyak bicara dan tidak korup – yang menjadi sebuah contoh kejantanan bagi seluruh rakyat. Keberhasilannya akan menjadi sebuah kebanggaan.

(8)
Hadiah terbesar dan kebahagiaan terbesar seorang prajurit terletak pada pemenuhan tugas. Karakter dan kekuatan untuk menentukan jalan dan nilai.

(B) TUGAS-TUGAS DAN HAK-HAK KHUSUS PARA PRAJURIT

(1)
Surat nikah. Prajurit yang berdinas aktif – tidak peduli usia mereka – dalam kondisi khusus, boleh diberikan ijin surat nikah yang dipersetujui oleh komandan resimen dan sebagainya. Akan tetapi, mereka – yang dalam dinas wajib militer – yang menikah, boleh untuk tidak melanjutkan berdinas. Mereka tidak dapat memasuki karir bintara. Mereka hanya berhak atas dukungan finansial yang tercantum pada Peraturan Dukungan Keluarga yang berlaku sejak tanggal 19 Desember 1935. Dengan demikian, mereka tidak akan menerima subsidi tempat tinggal ataupun tunjangan anak, melainkan hanya upah mereka saja. Mereka yang berada dalam masa tugas dan yang berdinas sukarela harus memberikan permohonan ijin nikah kepada atasan mereka. Persetujuan ini tidak akan dikabulkan bagi mereka yang berumur di bawah 25 tahun atau setelah menyelesaikan periode masa tugas 6 tahun. Prasyarat untuk surat nikah adalah sebagai berikut:
a. Pemohon dan calon istrinya bebas dari hutang.
b. Jaminan kepemimpinan rumah tangga secara finansial.
c. Calon istrinya Arya.
Selain itu, calon istri dari setiap anggota Angkatan Bersenjata Jerman harus menikmati reputasi yang sempurna, terhormat dan tidak bertentangan dengan negara dan hanya menjadi milik satu keluarga.

(2)
Larangan kegiatan politik. Peraturan ini juga berlaku untuk keanggotaan NSDAP atau organisasi-organisasi di dalamnya atau organisasi-organisasi di luar itu, selama dinas militer aktif. Demikian pula dalam hal mengenai hak pemungutan suara atau partisipasi dalam jajak pendapat Reich. Melalui peraturan ini Angkatan Bersenjata Jerman tidak ambil bagian dalam urusan politik, melainkan untuk menjalankan tugas-tugas pendidikan keprajuritan untuk negara dengan segenap kekuatan dan perlindungan untuk tanah air.

(3)
Keperluan ijin atas keanggotaan asosiasi dalam segala bentuk dan pembentukan asosiasi di dalam dan di luar Angkatan Bersenjata Jerman. Yang bertanggungjawab atas pemberian ijin adalah atasan disipliner terdekat. Peraturan ini dimaksudkan dengan tujuan untuk mempertahankan kedisiplinan, karena keanggotaan dari seluruh asosiasi dapat dilarang apabila menyebabkan pengaruh berbahaya pada akal dan budi manusia, dan kehendaknya untuk patuh.

(4)
Keperluan ijin atas sebuah pekerjaan sampingan. Prajurit dan petugas Angkatan Bersenjata Jerman harus memerlukan ijin dari atasan mereka untuk kegiatan industri – untuk diri mereka sendiri dan anggota rumah tangga mereka dan untuk penerimaan pemberian upah dari pekerjaan sampingan yang dilibatkan. Ijin dapat diberikan hanya dalam kondisi khusus.
Ketentuan ini tidak berlaku untuk anggota cadangan dalam kasus apapun.

(5)
Keperluan ijin atas perwalian dan posisi kehormatan dalam pelayanan Reich, pelayanan negara, dan pelayanan publik. Ijin dapat ditolak oleh atasan hanya dalam hal darurat.

(6)
Kewajiban mengenai kerahasiaan. Hal ini berlaku untuk anggota Angkatan Bersenjata Jerman dan anggota cadangan dalam hal-hal resmi, di mana kerahasiaan diperlukan dan diatur. Kewajiban ini tetap ada bahkan setelah mereka meninggalkan tugas dari Angkatan Bersenjata Jerman.

(7)
Kepatuhan pada jam malam. Dengan peraturan ini para prajurit diharuskan untuk tidur malam, agar mereka layak dan dapat menjalankan tugas dengan segar secara mental dan fisik. Peraturan jam malam, di musim dingin berlaku pada jam 21.00 dan di musim panas pada jam 22.00.

(8)
Kewajiban-kewajiban restriktif ini diimbangi dengan hak-hak dan nilai-nilai yang berkaitan dengan:
1. Perawatan medis gratis dan perawatan spa.
2. Bantuan dalam kesulitan keuangan: a) Pembayaran upah di muka, b) Pemberian pinjaman, c) Dukungan, d) Bantuan darurat.
3. Persiapan pelayanan panjang para prajurit atas pekerjaan sipil masa depan mereka melalui sekolah militer.
4. Diskon untuk perjalanan kereta api menggunakan tiket militer.
5. Pakaian, persenjataan dan peralatan, penyediaan makanan gratis.
6. Lebih disukai dalam pertimbangan lamaran kerja di pelayanan publik dan dalam mediasi pekerjaan sektor swasta. Mengenai bantuan saat pensiun diatur dalam Undang-Undang Angkatan Bersenjata Jerman mengenai pensiun a) setelah berakhirnya masa tugas wajib, b) karena ketidaklayakan, c) karena kualifikasi yang tidak memadai.
Setelah menyelesaikan masa tugas 12 tahun si penerima berhak mendapatkan a) sebuah sertifikasi pelayanan sipil agar dapat mengajukan diri di kantor pelayanan sipil, b) dana pensiun dalam jangka waktu 3 tahun, c) satu kali bantuan dana pensiun bebas pajak sebesar 1500 RM.
Apabila sertifikasi pelayanan sipil tidak diberikan, maka akan diberikan:
a) Uang muka untuk dana pensiun dan tunjangan sampai dengan 1000 RM per tahun,
b) Hak kependudukan untuk memfasilitasi perpindahan tempat tinggal sebagaimana ditetapkan dalam hukum untuk kasus individu.
(Untuk kasus-kasus lainnya, lihat Undang-Undang Angkatan Bersenjata Jerman mengenai pensiun.)
7.
Pelepasan dengan seragam. Hak ini diberikan hanya setelah melakukan masa tugas dengan hormat setidaknya selama 12 tahun.
Para perwira harus memperoleh gambaran mengenai tugas-tugas dan hak-hak khusus para prajurit, agar dapat mengambil langkah-langkah yang tersedia sesuai dengan kebutuhan mereka, dan juga untuk menghindari pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dalam penanganan perintah.

Sumber (koleksi pribadi):
- koleksi pribadi, ‘Der Offizier des Beurlaubtenstandes’, ed. 4, 1937
- koleksi pribadi, ‘Oertzenscher Taschenkalender für die Offiziere des Heeres’, tahun edisi 61 (1 Okt 1940 – 30 Sep 1941)

No comments: